Image of SUKUK : Memahami & Membedah Orbligasi pada Perbankan Syariah

Text

SUKUK : Memahami & Membedah Orbligasi pada Perbankan Syariah



Tak bisa dimungkiri bahwa lahirnya sukuk atau obligasi syariah akhir-akhir ini memang seturut dengan berkembangnya lembaga-lembaga keuangan atau perbankkan yang beratribut syariah, mulai dari bank syariah, asuransi syariah, hingga reksadana syariah. Namun, sejatinya sukuk bukanlah tema baru dalam sejarah Islam. Pada abad pertengahan para penjaga Muslim menjadikannya sebagai alat transaksi perdagangan dan aktivitas komersial lain yang bersifat multinasional.
Lantas, apa bedanya sukuk dengan obligasi syariah dengan yang konvensional? Dalam tataran praktis, sukuk selalu mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang menjadi elan vital syariah. Sukuk tidak saja memerhatikan sisi keuntungan saja, tapi juga halal haram barangnya, bentuk produksinya, dan besaran sistem bagi hasil atau fee sesuai aset yang disukukkan. Oleh sebab itu, investasi dalam sukuk ini tidak bisa dilakukan jika barang yang diinvestasikan bersifat syubhat atau makruh. Apalagi dilakukan pada perusahaan yang memproduksi barang-barang yang haram, jelas menyalahi prinsip syariah.


Ketersediaan

6199332.1 Naz s3LTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
332.1 Naz s
Penerbit AR-RUZZ MEDIA : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
356 hlm; 14 x 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-25-4808-2
Klasifikasi
332.1
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.2
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini