Detail Cantuman

Text
SUKUK : Memahami & Membedah Orbligasi pada Perbankan Syariah
Tak bisa dimungkiri bahwa lahirnya sukuk atau obligasi syariah akhir-akhir ini memang seturut dengan berkembangnya lembaga-lembaga keuangan atau perbankkan yang beratribut syariah, mulai dari bank syariah, asuransi syariah, hingga reksadana syariah. Namun, sejatinya sukuk bukanlah tema baru dalam sejarah Islam. Pada abad pertengahan para penjaga Muslim menjadikannya sebagai alat transaksi perdagangan dan aktivitas komersial lain yang bersifat multinasional.
Lantas, apa bedanya sukuk dengan obligasi syariah dengan yang konvensional? Dalam tataran praktis, sukuk selalu mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang menjadi elan vital syariah. Sukuk tidak saja memerhatikan sisi keuntungan saja, tapi juga halal haram barangnya, bentuk produksinya, dan besaran sistem bagi hasil atau fee sesuai aset yang disukukkan. Oleh sebab itu, investasi dalam sukuk ini tidak bisa dilakukan jika barang yang diinvestasikan bersifat syubhat atau makruh. Apalagi dilakukan pada perusahaan yang memproduksi barang-barang yang haram, jelas menyalahi prinsip syariah.
Ketersediaan
6199 | 332.1 Naz s | 3L | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
332.1 Naz s
|
Penerbit | AR-RUZZ MEDIA : Yogyakarta., 2020 |
Deskripsi Fisik |
356 hlm; 14 x 21 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-25-4808-2
|
Klasifikasi |
332.1
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet.2
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Nazaruddin Abdul Wahid
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain