Image of Corporate Governance Perbankan Syariah Di Indonesia

Text

Corporate Governance Perbankan Syariah Di Indonesia



Keberadaan perbankan syariah di Indonesia kini telah mendapat jaminan undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam UU Perbankan Syariah telah menetapkan good governance (GCG) sebagai kewajiban bagi semua bank syariah dan unit usaha syariah. UU menyebut GCG sebagai tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usaha.


Ketersediaan

6073332.1 Mal c3DTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
332.1 Mal c
Penerbit AR-RUZZ MEDIA : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
180 hlm; 14 x 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-25-4696-5
Klasifikasi
332.1
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.2
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini