Detail Cantuman

Text
Nalar Kritis Muslimah
Islam hadir ketika perempuan belum dianggap sebagai manusia sehingga diperlakukan sebagai objek dalam sistem kehidupan. Mereka dijual dan diwariskan, baik di Jazirah Arab maupun di belahan dunia lain. Karenanya, penegasan Islam atas kemanusiaan perempuan berarti empat hal.
Pertama, penegasan kedudukan perempuan sebagai subjek penuh dalam sistem kehidupan. Kedua, sebagai sesama manusia, laki-laki dan perempuan sama-sama hanya hamba Allah Swt. dan mengemban amanah yang sama sebagai khalifah fil ardh dengan mandat mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya di muka bumi. Ketiga, sebagai sesama subjek penuh sistem kehidupan, laki-laki dan perempuan mesti bekerja sama mewujudkan kemaslahatan, sekaligus sama-sama berhak menikmatinya, baik di dalam maupun di luar rumah. Keempat, laki-laki bukanlah standar kemaslahatan perempuan sehingga pengalaman perempuan, baik secara biologis (menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui) maupun sosial (stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda hanya karena menjadi perempuan) adalah sah untuk dipertimbangkan dalam kemaslahatan Islam meskipun tidak dialami laki-laki.
Ketersediaan
7383 | 297 Nur n | 2K | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
297 Nur n
|
Penerbit | Afkaruna. id : Bandung., 2020 |
Deskripsi Fisik |
224 hal
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786239063090
|
Klasifikasi |
297
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet. 1
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain