Image of Mpdul Pembelajaran Lalu Lintas Tingkat SMP/ MTs

Text

Mpdul Pembelajaran Lalu Lintas Tingkat SMP/ MTs



(UU No. 19 Tahun 2002)
1.Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidanadengan penjara masing

masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau dendapaling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara palinglama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (limamiliar rupiah).

2.Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mendengarkan, ataumenjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Ciptaatau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana penjara palinglama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah)


Ketersediaan

3665363.125 Ima m3CTersedia
3667363.125 Ima m3CTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
363.125 Ima m
Penerbit direktorat lalu lintas polda jateng : Semarang.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
363.125
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
cet.1
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini