Detail Cantuman

Text
sistem politik indonesia konsolidasi demokrasi pasca-orde baru
Hukum ada pada setiap masyarakat di mana pun di muka bumi ini. Primitif atau modern suatu masyarakat pasti mempunyai hukum. Oleh karena itu, keberadaan (eksistensi) hukum sifatnya universal. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat, keduanya mempunyai hubungan timbal balik. Memahami ilmu hukum secara utuh berarti memahami ketiga lapisan hukum yaitu: ilmu hukum dogmatik, teori hukum, dan filsafat hukum. Filsafat hukum dalam pengembangan hukum di Indonesia haruslah menjadi meta dari semua teori dan ilmu hukum, sehingga ilmu hukum tidak lepas dari rel keadilan sesuai nilai-nilai luhur dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Pancasila haruslah benar-benar dipergunakan sebagai sumber hukum utama di Indonesia.Dalam rangka pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia dan banyaknya problem hukum yang ada, maka seyogianya ahli-ahli hukum di Indonesia kembali menggali dan menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai sumber hukum utama yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa, dan dapat menjadi sumber hukum filosofis, sumber hukum historis, dan sumber hukum sosiologis, untuk menuju masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat.Penulis: Teguh PrasetyoISBN: 978-979-769-557-8Halaman: 430Ukuran: 13.5 x 20.5 cmTahun Terbit: 2012
Ketersediaan
1739 | 320 Kac s | 3A | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
320 Kac s
|
Penerbit | Kencana Prenada Mdia Group : Jakarta., 2012 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-8730-16-7
|
Klasifikasi |
320
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
cet. 3
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
kacung marijan
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain