Detail Cantuman

Text
Nalar Fiqh Gus Mus
K. H. Mustofa Bisri atau Gus Mus adalah seorang tokoh yang banyak memberikan kontribusi berharga dalam perkembangan pemikiran hukum Islam saat ini. Salah satu kontribusi pentingnya yaitu bahwa dalam menjawab permasalahan-permasalahan hukum, ia senantiasa melandasinya denagan metodologi pemikiran hukum Islam yang kuat dan tidak terikat oleh mahdzab tertentu. Sikap ini menjadi penting di tengah digalakkannya pengembangan pemikiran hukum islam yang mensyaratkan adanya kebebasan berpikir. Namun demikian, kebebasan berpikir verdi KH. Mustofa Bisri adalah kebebasan yang terukur dan terbingkai dalam Al-maqashid al-syariah yang mejnadi tujuan diturunkannya syari’ah Islam.
Selain itu Gus Mus adalah salah seorang ulama yang bisa diterima secara luas oleh masyarakat. Hal ini mengindikasikan bahwa pemikiran-pemikirannya merupakan suatu upaya yang relatif berhasil untuk mewujudkan salah satu sifat dasar Islam; cocok untuk setiap kondisi masyarakat di manap[un dan kapan pun.
Ketersediaan
2498 | 297 Sut n | 2K | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
297 Sut n
|
Penerbit | Mitra Pustaka : Yogyakarta., 2012 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-8480-51-2
|
Klasifikasi |
297
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
cet.1
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Sutrisno
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain