Detail Cantuman

Text
Metodologi Penafsiran Teks
Ushul Fiqh adalah sekumpulan kaidah yang menjadi landasan teoritik dari rumusan-rumusan fiqh, baik berupa metode analisis makna lafdz maupun kaidah yang dapat menghubungkan berbagai kejadian aktual pada Al-Qur’an, sunah, serta ijmak sahabat. Rangkaian kaidah-kaidah ini kemudian digunakan sebagai sarana untuk menggali hukum-hukum operasional (istinbath al-ahkam al-‘amaliyyah)
Fungsi utama dari Ushul Fiqh adalah mengangkat dan melahirkan rumusan-rumusan normatif dari ketentuan-ketentuan syariat Islam yang terpapar dalam Al-Qur’an dan sunah sehingga setiap mukalaf dapat mengetahuinya dengan baik dan terperinci. Di samping itu Ushul Fiqh juga berfungsi untuk memberikan jawaban-jawaban yuridis terhadap berbagai kejadian aktual yang tidak dinyatakan secara eksplisit dalam nas, namun dapat terjawab oleh nas itu sendiri dengan menghubungkan berbagai kejadian tersebut ke dalam nas menggunakan berbagai metode dalam Ushul Fiqh.
Objek kajian Ushul Fiqh adalah dalil-dalil syarak secara keseluruhan dari sudut ketetapan hukumnya yang bersifat kulli untuk kemudian dirumuskan dalam bentuk kaidah-kaidah yang dapat dipahami untuk mengkaji hukum dari nas-nas yang terperinci dalam Al-Qur’an dan sunah.
Ketersediaan
2329 | 297 Abu m | 2C | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
297 Abu m
|
Penerbit | Erlangga : Jakarta., 2012 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-015-810-8
|
Klasifikasi |
297
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
cet.1
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Abu Yasid
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain